Koruptor Rehabilitasi Balai Benih Dihukum 16 Bulan
MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menghukum terdakwa pembangunan kantor Balai Benih Ikan Kabupaten Bone, Direktur CV Bintang Lima, Agus Salim, dengan pidana penjara 16 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Muhammad Damis kemarin.
MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menghukum terdakwa pembangunan kantor Balai Benih Ikan Kabupaten Bone, Direktur CV Bintang Lima, Agus Salim, dengan pidana penjara 16 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Muhammad Damis kemarin.
Agus juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 34 juta subsider ku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini