Pemilik Warnet Divonis Penjara 6 Bulan
MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar memvonis Fadhli Juned, pemilik warung Internet, dengan hukuman penjara selama 6 bulan, kemarin. Fadhli dianggap terbukti melanggar hak cipta dan menggandakan barang tanpa izin.
Dalam putusannya, hakim Muhammad Damis mengatakan bahwa terdakwa telah menggandakan sejumlah perangkat lunak komputer tanpa mengantongi izin pemegang hak cipta. Program itu adalah Microsoft Enterprise 2007, Photoshop CS3 Extended Portable, dan Coreldraw X4 Portable.
MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar memvonis Fadhli Juned, pemilik warung Internet, dengan hukuman penjara selama 6 bulan, kemarin. Fadhli dianggap terbukti melanggar hak cipta dan menggandakan barang tanpa izin.
Dalam putusannya, hakim Muhammad Damis mengatakan bahwa terdakwa telah menggandakan sejumlah perangkat lunak komputer tanpa mengantongi izin pemegang hak cipta. Program itu adalah Microsoft Enterprise 2007, Photoshop CS3 Extended Port
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini