Penjualan BBM Bersubsidi Dibatasi
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengeluarkan surat edaran ke pemerintah kabupaten/kota serta Pertamina berisi pembatasan sementara penjualan bahan bakar minyak bersubsidi. Pembatasan ini untuk mengantisipasi kekurangan pasokan BBM.
Ketentuan ini berlaku untuk konsumen di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pengendara sepeda motor hanya boleh mengisi bensin Rp 20 ribu di SPBU, mobil pribadi Rp 100 ribu, serta angk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini