LBH Minta Kepala Polda Tindak Polisi Pemeras
MAKASSAR - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis, meminta Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Inspektur Jenderal Burhanuddin Andi menindak tegas komisaris berinisial UM. Sang komisaris diduga memeras tersangka kasus narkotik, Irsan Wijaya, 38 tahun, sebesar Rp 35 juta dan mengambil telepon selulernya. "Kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi selalu saja berulang. Jadi pimpinan harus proaktif menindak anggotanya supaya tidak terjadi lagi," tutur Azis kemarin.
MAKASSAR - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis, meminta Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Inspektur Jenderal Burhanuddin Andi menindak tegas komisaris berinisial UM. Sang komisaris diduga memeras tersangka kasus narkotik, Irsan Wijaya, 38 tahun, sebesar Rp 35 juta dan mengambil telepon selulernya. "Kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi selalu saja berulang. Jadi pimpinan harus proaktif menindak anggotanya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini