Direktur Politeknik Jadi Tersangka
MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan Direktur Politeknik Negeri Ujung Pandang, Pirman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan kampus. "Tersangka dinilai paling bertanggung jawab," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Muhammad Endro, kemarin.
Endro mengatakan penyidik menetapkan tersangka baru setelah melakukan gelar perkara. Menurut dia, Pirman didug
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini