Tersangka Pencoblosan Ganda Segera Diadili
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Cabang Pelabuhan Makassar melimpahkan berkas Adityawarman, 27 tahun, tersangka pencoblosan ganda, ke Pengadilan Negeri Makassar. "Tersangka sudah layak diadili," kata Kepala Cabang Kejaksaan Pelabuhan, Dedyng, kepada Tempo, kemarin.
Menurut Dedyng, pihaknya mempercepat pelimpahan berkas tersangka karena tindak pidana pemilu dibatasi oleh waktu. Status perkara itu harus cepat diputuskan oleh pengadilan. "Kami menunggu jad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini