Pembunuh Mahasiswa UMI Dituntut 13 Tahun Bui
MAKASSAR - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Makassar menuntut terdakwa Andi Arif Paturungi alias Attu hukuman 13 tahun penjara. Arif, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), terbukti menghabisi nyawa Tri Saputra, rekan sekampusnya.
Tuntutan serupa dikenakan kepada ketiga rekan Arif, yakni Rahmat Arief alias Rambo, Rahmadi Arsyad, dan Ferdian Setiadi. Arif dan ketiga rekannya itu merupakan pelaku pengeroyokan dan penikam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini