Rilis Real Count, Panwaslu Makassar Dituding Melanggar
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menilai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar telah melanggar karena mempublikasikan hasil penghitungan riil. "Yang berwenang mengumumkan real count hanya KPU," kata anggota KPU, Misnah M. Attas, kemarin.
Misnah menegaskan, Panwaslu tidak memiliki kewenangan merilis hasil pemilihan presiden. Data C1 untuk saksi dari Panitia Pengawas tidak boleh dipublikasikan.
"Data itu hanya untuk perbanding
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini