Pemasangan Alat Peraga Calon Presiden Dinilai Melanggar
MAKASSAR -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar menilai pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden di Kota Makassar banyak melanggar aturan pemilu, karena dilakukan secara serampangan. Bahkan, sebagian alat peraga itu berada di area fasilitas publik.
"Ada banyak laporan masuk ke Panwaslu, tapi penindakan langsung tidak bisa dilakukan," kata anggota Panwaslu Kota Makassar, Agus Salim, Sabtu lalu.
MAKASSAR -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar menilai pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden di Kota Makassar banyak melanggar aturan pemilu, karena dilakukan secara serampangan. Bahkan, sebagian alat peraga itu berada di area fasilitas publik.
"Ada banyak laporan masuk ke Panwaslu, tapi penindakan langsung tidak bisa dilakukan," kata anggota Panwaslu Kota Makassar, Agus Salim, Sabtu lalu.
Agus menyebut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini