maaf email atau password anda salah


Tersangka Korupsi RPH Segera Disidangkan

MAKASSAR - Sudirman Lannurung, bekas Direktur Utama Rumah Potong Hewan (RPH), segera didudukkan di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Makassar. Ia didakwa menggelapkan anggaran perbaikan kandang dan pengembangan usaha RPH sebesar Rp 1,3 miliar. Kasus tersebut juga menjerat Alimuddin, rekanan Sudirman yang bertindak sebagai pihak pengadaan barang.

Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan pihaknya telah merampungkan berkas perkara tersangka Sudirman dan Alimuddin. "Berkas kedua tersangka telah rampung," kata Endi kemarin.

arsip tempo : 172905032862.

. tempo : 172905032862.

MAKASSAR - Sudirman Lannurung, bekas Direktur Utama Rumah Potong Hewan (RPH), segera didudukkan di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Makassar. Ia didakwa menggelapkan anggaran perbaikan kandang dan pengembangan usaha RPH sebesar Rp 1,3 miliar. Kasus tersebut juga menjerat Alimuddin, rekanan Sudirman yang bertindak sebagai pihak pengadaan barang.

Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar End

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 16 Oktober 2024

  • 15 Oktober 2024

  • 14 Oktober 2024

  • 13 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan