Daerah Diminta Segera Bentuk Badan Sengketa Konsumen
MAKASSAR - Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, mengatakan daerah harus membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. Sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen, pembentukan BPSK dilakukan seiring dengan pembentukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
MAKASSAR - Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, mengatakan daerah harus membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. Sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen, pembentukan BPSK dilakukan seiring dengan pembentukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
BPSK akan berperan mendampingi konsumen jika terjadi masala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini