Jaksa Dinilai Keliru Seret Terdakwa Amir
MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Bone dinilai keliru menyeret Muhammad Amir sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan balai benih ikan Lingkungan Taretta, Kelurahan Mampotu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. "Terdakwa belum menjadi pelaksana kegiatan saat proyek itu dikerjakan," kata pengacara Amir, Budiman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Budiman mengatakan, proyek tersebut mulai dikerjakan pada 2007. Sedangkan Am
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini