maaf email atau password anda salah


Kejaksaan Kembalikan Uang Sitaan ke PD Pasar

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar mengembalikan duit Rp 350 juta ke Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya. "Uang itu disita saat penyidik mengusut kasus gratifikasi di Pasar Pa'baengbaeng," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Joko Budi Darmawan, Selasa lalu.

Joko mengatakan pengembalian uang itu didasari putusan Mahkamah Agung. Hakim agung menilai uang itu tidak bersumber dari hasil tindakan kejahatan.

arsip tempo : 171390156351.

. tempo : 171390156351.

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar mengembalikan duit Rp 350 juta ke Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya. "Uang itu disita saat penyidik mengusut kasus gratifikasi di Pasar Pa'baengbaeng," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Joko Budi Darmawan, Selasa lalu.

Joko mengatakan pengembalian uang itu didasari putusan Mahkamah Agung. Hakim agung menilai uang itu tidak bersumber dari hasil tindakan kejahatan.

Pada 2011, Pengadilan Negeri Makassar menga

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan