maaf email atau password anda salah


Penahanan Tersangka Bansos Diperpanjang

MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat 2007. "Kami perpanjang karena proses penyidikannya belum rampung," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Rahman Morra, kemarin.

Para tersangka itu adalah bekas Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Samiran dan bekas Bendahara Pengeluaran Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Taufik. Keduanya ditahan sejak pertengahan Mei lalu dan akan kembali menjalani penahanan selama 40 hari ke depan karena penyidik memiliki kewenangan menahan tersangka selama 120 hari.

arsip tempo : 171404014796.

. tempo : 171404014796.

MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat 2007. "Kami perpanjang karena proses penyidikannya belum rampung," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Rahman Morra, kemarin.

Para tersangka itu adalah bekas Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Samiran dan bekas Bendahara Pengeluaran Provinsi Sul

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan