Kejaksaan Akhirnya Kembalikan Duit Ridwan
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar akhirnya mengembalikan uang milik Ridwan Muhadir, bekas terpidana korupsi proyek swakelola di Dinas Pekerjaan Umum Makassar. "Dikembalikan setelah ada petunjuk dari pimpinan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Joko Budi Darmawan, kemarin.
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar akhirnya mengembalikan uang milik Ridwan Muhadir, bekas terpidana korupsi proyek swakelola di Dinas Pekerjaan Umum Makassar. "Dikembalikan setelah ada petunjuk dari pimpinan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Joko Budi Darmawan, kemarin.
Pengembalian uang itu setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Suhardi, mengevaluasi penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Makassar, Jumat pekan lalu. Suha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini