Polisi Gowa Ringkus Kakek Pemerkosa Bocah
GOWA -- Anggota Kepolisian Resor Gowa, Sabtu pekan lalu, meringkus Daeng Ngewa, 50 tahun, di kediamannya, di Desa Pakkatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, lantaran dituduh memperkosa anak di bawah umur, sebut saja Anggrek, 11 tahun.
Daeng Ngewa ditangkap tak lama setelah Anggrek, yang didampingi ayahnya, Daeng Sattu, melaporkan tindakan asusila itu kepada Polres Gowa. "Pelakunya kini telah kami tahan, dan masih diperiksa secara intensif
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini