KPK Cekal Ilham
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status cegah (cekal) atas bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sehingga Ilham tak bakal bisa kabur ke luar negeri.
Pencegahan itu berlaku sejak 9 Mei 2014 hingga enam bulan ke depan. Selain Ilham, status yang sama dikenakan kepada Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja.
KPK telah menetapkan Ilham dan Hengky sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini