Dua Pejabat Parepare Ditahan
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi biaya angkut mobil pemadam kebakaran di Kota Parepare. "Tersangka tidak punya iktikad baik mengembalikan kerugian negara," kata Kepala Seksi Penyidikan Muhammad Syahran Rauf di Makassar kemarin.
Para tersangka adalah bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Parepare sekaligus pengguna anggaran, Imran Ramli, dan bekas Kepala Inspektorat Parepare B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini