8 Terdakwa Tindak Pidana Pemilu Dapat Hukuman Percobaan
MAKASSAR -- Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis delapan terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum. "Terdakwa divonis 3 bulan penjara dengan percobaan 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Suprayogi, saat membacakan vonis kemarin.
Para terdakwa adalah Usman, 36 tahun, Akbar Susandi (19), Muliadi (22), Januari Arif (19), Sigit Purnomo (19), Nurmaida (19), Nurdin (22), dan Erwin (22). Sebagian besar terdakwa masih berstatus mahasiswa di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini