Terdakwa RS Bone Dituntut 3 Tahun Bui
MAKASSAR - Sony Putra Samapta, 37 tahun, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif untuk proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, dituntut 3 tahun penjara. "Terdakwa terbukti turut bersama-sama dengan orang lain mengkorupsi dana negara," kata Andi Sahriawan, jaksa penuntut umum, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
Terdakwa, kata jaksa, telah menampung uang kredit sebesar Rp 2 miliar dalam rekening yang dibuka bersama dengan terdakwa lain, Ahmad Sugianto, legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone. Kredit itu sebagai jaminan mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 40 miliar dari Kementerian Kesehatan.
MAKASSAR - Sony Putra Samapta, 37 tahun, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif untuk proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, dituntut 3 tahun penjara. "Terdakwa terbukti turut bersama-sama dengan orang lain mengkorupsi dana negara," kata Andi Sahriawan, jaksa penuntut umum, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
Terdakwa, kata jaksa, telah menampung uang kredit sebesar Rp 2 miliar dalam rekening
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini