Vonis bagi Terdakwa Kasus Korupsi Kabel PLN Kembali Ditunda
MAKASSAR - Majelis hakim perkara dugaan korupsi proyek kabel bawah tanah di PT PLN Unit Induk Pembangkit Jaringan (UIP Ring) Sulawesi, Maluku, dan Papua batal membacakan putusan bagi terdakwa kemarin. "Materi putusan belum selesai disusun," kata anggota majelis hakim, Abdurrazak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
MAKASSAR - Majelis hakim perkara dugaan korupsi proyek kabel bawah tanah di PT PLN Unit Induk Pembangkit Jaringan (UIP Ring) Sulawesi, Maluku, dan Papua batal membacakan putusan bagi terdakwa kemarin. "Materi putusan belum selesai disusun," kata anggota majelis hakim, Abdurrazak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Penundaan pembacaan vonis itu merupakan yang kedua kalinya. Dua pekan lalu, hakim juga menunda sidang dengan alasan serupa.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini