Parepare Berkomitmen Penuhi Ruang Terbuka Hijau 30 Persen
PAREPARE -- Sekretaris Daerah Kota Parepare Andi Mustafa Mappangara mengatakan Pemerintah Kota Parepare berkomitmen untuk memenuhi 30 persen ketersediaan lahan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kebijakan penanaman 1 juta pohon dan mengantisipasi pemanasan global.
"Kami akan memperluas kawasan hutan dan intensifikasi Kebun Raya Jompie dan Hutan Kota Sarasae sebagai kawasan RTH," ujar dia di gedung DPRD Kota Parepare, kemarin.
PAREPARE -- Sekretaris Daerah Kota Parepare Andi Mustafa Mappangara mengatakan Pemerintah Kota Parepare berkomitmen untuk memenuhi 30 persen ketersediaan lahan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kebijakan penanaman 1 juta pohon dan mengantisipasi pemanasan global.
"Kami akan memperluas kawasan hutan dan intensifikasi Kebun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini