Eksepsi Terdakwa Kasus GOR Sudiang Ditolak
arsip tempo : 170227344286.

MAKASSAR - Majelis hakim menolak eksepsi dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyelesaian pembayaran lahan Gedung Olahraga Sudiang. "Sebagian besar uraian eksepsi telah menyentuh materi pokok perkara," kata ketua majelis hakim, Ibrahim Palino, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Dalam kasus ini, jaksa menyeret dua terdakwa, yakni bekas Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Sulawesi Selatan, Alimuddin Wella
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini