Perda RTRW Akan Dikaji Ulang
MAKASSAR - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Provinsi Sulawesi Selatan, Bakti Haruni, mengatakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang dikeluarkan pada 2009 akan dikaji ulang. "Sesuai dengan amanat undang-undang, setelah lima tahun diberlakukan, Perda RTRW harus ditinjau ulang karena mungkin ada yang perlu direvisi," kata Bakti, Selasa lalu.
MAKASSAR - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Provinsi Sulawesi Selatan, Bakti Haruni, mengatakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang dikeluarkan pada 2009 akan dikaji ulang. "Sesuai dengan amanat undang-undang, setelah lima tahun diberlakukan, Perda RTRW harus ditinjau ulang karena mungkin ada yang perlu direvisi," kata Bakti, Selasa lalu.
Bakti menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi bersama beberapa satuan ker
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini