Mantan Ketua KPU Palopo Diduga Tilap Dana Pilkada
PALOPO -- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Palopo, Maksum Runi, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah yang diberikan kepada KPU Palopo pada 2012 senilai Rp 500 juta. Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai setara dengan yang ia selewengkan karena hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palopo, Ashari Syam, dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini