Hakim Tolak Keberatan Terdakwa
MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi atau nota keberatan Muhammad Arsyad, terdakwa kasus pencemaran nama baik bekas Ketua PSSI Nurdin Halid. Hakim menilai dakwaan jaksa sudah disusun cermat dan jelas serta lengkap secara formil maupun materiil.
Sangkaan perbuatan dan delik yang menjerat terdakwa sudah dicantumkan dalam surat dakwaan tersebut. "Eksepsi terdakwa yang disampaikan penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Pudjo Hunggul, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan sela kemarin.
MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi atau nota keberatan Muhammad Arsyad, terdakwa kasus pencemaran nama baik bekas Ketua PSSI Nurdin Halid. Hakim menilai dakwaan jaksa sudah disusun cermat dan jelas serta lengkap secara formil maupun materiil.
Sangkaan perbuatan dan delik yang menjerat terdakwa sudah dicantumkan dalam surat dakwaan tersebut. "Eksepsi terdakwa yang disampaikan penasihat hukum tidak dapat diterima,"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini