maaf email atau password anda salah


Koruptor GOR Takalar Dihukum 18 Bulan Bui

MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara terhadap Muchlis Matu, terdakwa korupsi pembangunan Stadion Takalar. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. "Terdakwa terbukti lalai melaksanakan tanggung jawabnya dalam proyek tersebut," kata ketua majelis hakim Isjuaedi, membacakan putusan di PN Tipikor Makassar, kemarin.

Selain hukuman penjara, hakim mendenda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 661 juta sesuai dengan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. "Jika kerugian negara tidak dikembalikan, terdakwa akan mendapat hukuman 3 bulan penjara."

arsip tempo : 171404306028.

. tempo : 171404306028.

MAKASSAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara terhadap Muchlis Matu, terdakwa korupsi pembangunan Stadion Takalar. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. "Terdakwa terbukti lalai melaksanakan tanggung jawabnya dalam proyek tersebut," kata ketua majelis hakim Isjuaedi, membacakan putusan di PN Tipikor Makassar, kemarin.

Selain hukuman penjara, hakim mendenda sebesar Rp 50 juta subsi

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan