Terdakwa Kasus Korupsi PLN Ajukan Fakta Baru
MAKASSAR - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah di PT PLN Unit Induk Pembangkit Jaringan (UIP Ring) Sulawesi, Maluku, dan Papua mengajukan bukti yang diklaim sebagai fakta baru dalam proyek tersebut. "Kami ajukan untuk meringankan beban klien kami," kata ketua tim kuasa hukum terdakwa, Deswal Arief, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
Kasus tersebut menyeret tiga terdakwa, yaitu Direktur PT Dwika Konektra, Dani Zaidan; Direktur PT Bina Energi Selaras, Jos Intan, yang bertindak sebagai rekanan; dan Direktur Pekerjaan PT PLN UIP Ring, Abdul Rahman Tinri. Mereka semua dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Deswal merupakan pengacara Dani dan Jos.
MAKASSAR - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemasangan kabel bawah tanah di PT PLN Unit Induk Pembangkit Jaringan (UIP Ring) Sulawesi, Maluku, dan Papua mengajukan bukti yang diklaim sebagai fakta baru dalam proyek tersebut. "Kami ajukan untuk meringankan beban klien kami," kata ketua tim kuasa hukum terdakwa, Deswal Arief, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
Kasus tersebut menyeret tiga terdakwa, yaitu Direktur PT Dwika Konekt
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini