maaf email atau password anda salah


Eksepsi Terdakwa Kasus PTPN Makassar Ditolak

MAKASSAR - Majelis hakim yang menangani dugaan korupsi penyertaan modal negara di PT Perkebunan Nusantara XIV Makassar menolak eksepsi terdakwa Suhardjito, bekas Direktur Keuangan PTPN XIV Makassar. "Keberatan itu sudah menyentuh materi pokok perkara," kata ketua majelis hakim, Makmur, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Dalam putusannnya, hakim berpendapat bahwa dakwaan sudah disusun lengkap, baik secara formal maupun materiil. Jaksa dinilai telah menguraikan peran terdakwa dengan cermat dan jelas, sehingga memenuhi unsur untuk disidangkan.

arsip tempo : 171398013152.

. tempo : 171398013152.

MAKASSAR - Majelis hakim yang menangani dugaan korupsi penyertaan modal negara di PT Perkebunan Nusantara XIV Makassar menolak eksepsi terdakwa Suhardjito, bekas Direktur Keuangan PTPN XIV Makassar. "Keberatan itu sudah menyentuh materi pokok perkara," kata ketua majelis hakim, Makmur, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.

Dalam putusannnya, hakim berpendapat bahwa dakwaan sudah disusun lengkap, baik s

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan