Kasus Korupsi Alat Kesehatan Pinrang, Jaksa Ajukan Banding
PINRANG - Jaksa penuntut umum, dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Pinrang kemarin, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. "Kami mempersoalkan putusan majelis hakim, terutama berkaitan dengan denda dan penggantian kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang N. Rahmat, kemarin.
PINRANG - Jaksa penuntut umum, dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Pinrang kemarin, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. "Kami mempersoalkan putusan majelis hakim, terutama berkaitan dengan denda dan penggantian kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang N. Rahmat, kemarin.
Rabu pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis enam terdakw
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini