Partai yang Tak Kampanye Terbuka Diminta Melapor
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum tidak melarang partai politik yang tidak menjalani kampanye terbuka, meski KPU telah menyediakan tiga lapangan yang akan digunakan. Hanya, partai itu wajib melapor tujuh hari sebelum jadwal mereka berkampanye.
"Partai yang tidak menggunakan lapangan dan memilih blusukan wajib melapor," kata anggota KPU Makassar, Abdullah Mansur, kemarin.
Hingga kampanye terbuka hari keempat kemarin, sudah ada empat partai yang ti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini