Sanksi buat Perusahaan Asing
Jumat, 7 Maret 2014
MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan asing menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asia 2015. Hal ini diterapkan untuk menjamin persaingan usaha yang sehat. KPPU berupaya mengamendemen undang-undang yang mengatur masalah sanksi bagi pelaku usaha, terutama perusahaan asing.

MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan asing menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asia 2015. Hal ini diterapkan untuk menjamin persaingan usaha yang sehat. KPPU berupaya mengamendemen undang-undang yang mengatur masalah sanksi bagi pelaku usaha, terutama perusahaan asing.
"Kami berupaya menjangkau perusahaan Singapura dan Malaysia yang memiliki dampak bisnis ke Indonesia," kata angg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini