Wardihan Ajukan 35 Poin Gugatan
Jumat, 7 Maret 2014
MAKASSAR - Sebanyak 35 poin diajukan A. Wardihan Sinrang dalam sidang gugatan pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, yang berlangsung kemarin, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Wardihan adalah bekas calon Rektor Unhas yang dikalahkan Dwia Aries Tina Palubuhu pada 27 Januari lalu.

MAKASSAR - Sebanyak 35 poin diajukan A. Wardihan Sinrang dalam sidang gugatan pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, yang berlangsung kemarin, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Wardihan adalah bekas calon Rektor Unhas yang dikalahkan Dwia Aries Tina Palubuhu pada 27 Januari lalu.
"Kalau gugatan kami dikabulkan, pasti hasil pemilihan rektor kemarin akan diulang karena dianggap batal demi hukum alias tidak sah,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini