Tersangka Penimbun Solar Tidak Ditahan
MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar akhirnya mengakui tidak menahan tiga tersangka penimbun solar ilegal. Penyidik memenuhi permintaan penangguhan penahanan serta mengembalikan barang bukti berupa satu unit mobil Panther silver bernomor DD-1040-AV yang digunakan tersangka untuk menampung solar sebanyak 12 ribu liter. "Mereka kami anggap kooperatif," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Komisaris Gani Alamsyah, kemarin.
MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar akhirnya mengakui tidak menahan tiga tersangka penimbun solar ilegal. Penyidik memenuhi permintaan penangguhan penahanan serta mengembalikan barang bukti berupa satu unit mobil Panther silver bernomor DD-1040-AV yang digunakan tersangka untuk menampung solar sebanyak 12 ribu liter. "Mereka kami anggap kooperatif," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Komisaris Gan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini