Sanksi Pidana bagi Rekayasa Dana Kampanye
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan mendesak para calon legislator agar berkoordinasi dengan parpol masing-masing untuk melaporkan dana kampanye. Sebab, pelaporan dana kampanye hukumnya wajib dan paling lambat sudah masuk ke KPU Sulawesi Selatan pada 2 Maret nanti. "Jika dari hasil audit ditemukan rekayasa dana kampanye, parpol terancam dipidana," kata Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Khaerul Mannan, di kantornya kemarin.
Sanksi ters
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini