Bekas Pejabat Provinsi di Kasus GOR Sudiang Tak Ditahan
MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar hanya menahan satu dari dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gedung Olahraga (GOR) Sudiang. "Untuk alasan kemanusiaan, satu tersangka tidak ditahan karena sakit," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman, kemarin.
MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar hanya menahan satu dari dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gedung Olahraga (GOR) Sudiang. "Untuk alasan kemanusiaan, satu tersangka tidak ditahan karena sakit," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman, kemarin.
Tersangka yang tidak ditahan adalah bekas Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Sulawesi Selatan, Alimuddin Wellang. Lelaki berusia 60 tahun itu mengala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini