Honorer Tidak Lulus Tes Pegawai Akan Dikontrak
MAKASSAR - Tenaga honorer kategori 2 yang tidak lulus tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dimasukkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Namun, untuk masuk menjadi pegawai dengan sistem kerja tersebut, mereka harus tetap melalui seleksi.
"Tetap akan melalui seleksi karena ini berdasarkan kompetensinya," kata Ketua Tim Komisi Aparatur Negara DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, saat ditemui di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini