Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar kemarin memusnahkan berbagai jenis barang bukti kasus kejahatan yang diterima pelimpahannya dari kepolisian sejak Juni 2013 hingga Januari 2014. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejaksaan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, M. Irwan Datuiding, menjelaskan, barang itu terdiri atas 94 gram sabu, 37 butir pil ekstasi, 3,8 kilogram ganja, 29 buah telepon seluler, 3 unit komputer, kom
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini