Mobil Pelat Merah pun Terkena Operasi Gembok
MAKASSAR - Tim terpadu yang terdiri atas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Satlantas, Polrestabes, dan Satuan Polisi Pamong Praja melanjutkan penindakan terkait dengan larangan parkir di jalan dan bahu jalan nasional sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 64 Tahun 2011. Pada pelaksanaan operasi hari kedua di Jalan A.P. Pettarani, kemarin, mobil pelat merah pun terjaring.
MAKASSAR - Tim terpadu yang terdiri atas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Satlantas, Polrestabes, dan Satuan Polisi Pamong Praja melanjutkan penindakan terkait dengan larangan parkir di jalan dan bahu jalan nasional sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 64 Tahun 2011. Pada pelaksanaan operasi hari kedua di Jalan A.P. Pettarani, kemarin, mobil pelat merah pun terjaring.
"Pelat merah juga kami gembok, pas di depan kantor KPU Sulawesi Se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini