Bos Perusahaan Daerah Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
MAKASSAR - Direktur Utama Perusahaan Daerah Baji Minasa Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Nurhadi Samad, dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dalam kasus korupsi penyaluran pupuk pada 2009. Ia juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta serta dibebani pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 104 juta.
Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin, terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
D
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini