Penyerang Celebes TV Mulai Diadili
MAKASSAR - Lima terdakwa penyerangan kantor redaksi Celebes TV kemarin mulai diadili di Pengadilan Negeri Makassar. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 406 tentang perusakan barang.
MAKASSAR - Lima terdakwa penyerangan kantor redaksi Celebes TV kemarin mulai diadili di Pengadilan Negeri Makassar. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 406 tentang perusakan barang.
Para terdakwa adalah Darwis, Syarifuddin, Alex, Adam, dan Kamaruddin. "Para terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan, penganiayaan, serta perusakan secara bersama-sama," kata jaksa penu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini