OJK Masih Berfokus pada Pengawasan Bank
MAKASSAR -- Sejak 31 Desember 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia resmi dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain bank, OJK akan mengawasi lembaga jasa keuangan non-bank seperti perusahaan asuransi dan koperasi. "Untuk sementara kami fokus ke bank dulu," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 6, yang meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua, Hendrikus Ivo, kepada wartawan, selepas serah-terima fungsi pengaturan dan pengawasan di kantor Bank Indonesia Makassar, Selasa lalu.
MAKASSAR -- Sejak 31 Desember 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia resmi dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain bank, OJK akan mengawasi lembaga jasa keuangan non-bank seperti perusahaan asuransi dan koperasi. "Untuk sementara kami fokus ke bank dulu," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 6, yang meliputi Sulawesi, Maluku, dan Papua, Hendrikus Ivo, kepada wartawan, selepas serah-terima fungsi pengaturan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini