UMP Rp 1,8 Juta Segera Diterapkan
MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan mencatat tidak ada perusahaan yang meminta penangguhan penerapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2014 hingga batas akhir pengajuan penangguhan. UMP sebesar Rp 1,8 juta pun segera diterapkan. "Batas akhir untuk perusahaan yang meminta penangguhan penerapan UMP 2014 adalah Sabtu, 21 Desember lalu," kata pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan M. Basir, kemarin.
MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan mencatat tidak ada perusahaan yang meminta penangguhan penerapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan 2014 hingga batas akhir pengajuan penangguhan. UMP sebesar Rp 1,8 juta pun segera diterapkan. "Batas akhir untuk perusahaan yang meminta penangguhan penerapan UMP 2014 adalah Sabtu, 21 Desember lalu," kata pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan M.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini