Pengusaha Properti Jadi Tersangka
MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan pengusaha properti Najamiah Muin sebagai tersangka kasus penimbunan laut Centre of Point Indonesia (CPI). Polisi menuding Najamiah menimbun laut seluas 30 ribu meter persegi tanpa izin di depan Rumah Sakit Siloam di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Menurut polisi, Najamiah melakukan penimbunan pada Oktober-November l
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini