Kejaksaan Dituding Keliru Tetapkan Tersangka Kasus CCC
MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dituding keliru menetapkan bekas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan, Sangkala Ruslan, sebagai tersangka kasus pembebasan lahan gedung Celebes Convention Centre (CCC). "Berdasarkan putusan terdakwa sebelumnya, klien kami tidak dapat dijerat," kata ketua tim pengacara tersangka, Asfah A. Gau, kemarin.
MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dituding keliru menetapkan bekas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan, Sangkala Ruslan, sebagai tersangka kasus pembebasan lahan gedung Celebes Convention Centre (CCC). "Berdasarkan putusan terdakwa sebelumnya, klien kami tidak dapat dijerat," kata ketua tim pengacara tersangka, Asfah A. Gau, kemarin.
Asfah mengatakan telah mengkaji kembali putusan bekas Kepala Dinas P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini