Keluarga Korban Pemerkosaan Mengamuk
WATAMPONE - Sedikitnya 50 orang anggota keluarga korban pemerkosaan, Nr, 17 tahun, kemarin mengamuk di Pengadilan Negeri Watampone setelah mendengar terdakwa Andi Zainal, yang juga Kepala Desa Lamurukung, Kecamatan Tellusiattinge, dituntut hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 60 juta. Korban tak lain adalah anak angkat mereka. "Kami tidak terima. Tuntutan itu terlalu ringan," kata salah satu anggota keluarga korban, Udhin.
WATAMPONE - Sedikitnya 50 orang anggota keluarga korban pemerkosaan, Nr, 17 tahun, kemarin mengamuk di Pengadilan Negeri Watampone setelah mendengar terdakwa Andi Zainal, yang juga Kepala Desa Lamurukung, Kecamatan Tellusiattinge, dituntut hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 60 juta. Korban tak lain adalah anak angkat mereka. "Kami tidak terima. Tuntutan itu terlalu ringan," kata salah satu anggota keluarga korban, Udhin.
Sidang itu memang berj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini