Pemberkasan Bekas Direktur Keuangan PTPN Dilanjutkan
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap melanjutkan pemberkasan terhadap bekas Direktur Keuangan PT Perkebunan Nusantara XIV Makassar, Suhardjito. "Penyidik tidak akan menunggu tersangka lain tertangkap," kata juru bicara Kejaksaan Abdul Rahman Morra, kemarin.
Rahman mengatakan perbuatan Suhardjito berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan bekas Direktur Utama PTPN, Hendra Iskaq. Suhardjito telah mencairkan dana proyek yang memiliki
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini