Bekas Komisioner KPU Menunggak Biaya Perjalanan Dinas
MAKASSAR - Staf dan bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan hingga saat ini belum mengembalikan dana sisa perjalanan dinas senilai Rp 91 juta dari total Rp 151 juta yang wajib dikembalikan.
MAKASSAR - Staf dan bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan hingga saat ini belum mengembalikan dana sisa perjalanan dinas senilai Rp 91 juta dari total Rp 151 juta yang wajib dikembalikan.
"Baru Rp 60 juta yang dikembalikan oleh bekas komisioner dan sejumlah staf KPU," kata juru bicara KPU Sulawesi Selatan, Asrar Marlang, Jumat pekan lalu.
Pengembalian dana tersebut ditentukan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakila
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini