Briptu Ishak Dituntut 4 Tahun Penjara
MAKASSAR - Brigadir Satu Ishak Tiranda, terdakwa penembakan terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Komisaris Besar Purwadi, dituntut hukuman 4 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 354 KUHP karena menembak korban hingga mengalami luka berat," kata jaksa Arie Chandra di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
MAKASSAR - Brigadir Satu Ishak Tiranda, terdakwa penembakan terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Komisaris Besar Purwadi, dituntut hukuman 4 tahun penjara. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 354 KUHP karena menembak korban hingga mengalami luka berat," kata jaksa Arie Chandra di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
Jaksa menguraikan kembali kronologi peristiwa penembakan pada April lalu. Ishak mendatangi Purwadi guna mempertan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini