Pengusaha Boleh Ajukan Penangguhan Upah Minimum
MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan mempersilakan perusahaan kecil mengajukan penangguhan pengupahan jika tak mampu memenuhi upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 1,8 juta pada 2014. Untuk penangguhan itu, perusahaan menyertakan surat, misalnya karena akan mengalami kerugian akibat pengeluaran yang berlebih. "Juga surat audit," kata pelaksana tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, M. Basir, di Makas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini